2. Menganalisa Bukti Digital dan Peninjauan UU ITE Terhadap Kasus Kejahatan Siber

 

1. Penipuan Online

https://rri.co.id/madiun/hukum-dan-kriminal/1341395/polres-trenggalek-bongkar-kasus-kejahatan-siber

https://memontum.com/bobol-akun-market-place-dan-mobile-banking-seorang-pelaku-cyber-crime-diciduk-polres-trenggalek

Bukti Digital: History chat whatsapp pelaku dan korban, log panggilan, screenshot-screenshot transaksi, akun marketplace, bukti pembayaran pinjaman online.

UU ITE :  Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 30 Ayat 1-3.

Karena pelaku melanggar hak korban dengan mengakses akun marketplace, perbankan yang bukan miliknya 


2. Kebocoran Data

https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/60d58c9c4538a/kebocoran-data-bpjs-kesehatan-disebut-bikin-rugi-negara-rp-600-triliun

https://news.detik.com/berita/d-5606944/kasus-dugaan-kebocoran-data-polri-bakal-segera-sita-server-bpjs-kesehatan

Bukti Digital: Screenshot postingan penjualan data database BPJS yang tersebar, file demo database yang dapat didownload semua pengguna, server BPJS, profil pelaku pada raidforum.

UU ITE :  Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 30 Ayat 2-3 , Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 32 Ayat 3.

Karena hacker membobol sistem keamanan yang dimana dia tidak memiliki hak untuk itu, dan menyebarkan/menjual informasi elektronik yang didapatkan dan seharusnya bersifat rahasia dalam suatu forum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5. File Signature pada File Format JPG

6. Penjelasan dari Proses Akuisisi / Imaging

3. Mengkategorikan Kasus Kejahatan Siber Menurut Definisi Sussan Brenner dan E.R Indrajit