2. Menganalisa Bukti Digital dan Peninjauan UU ITE Terhadap Kasus Kejahatan Siber
1. Penipuan Online
https://rri.co.id/madiun/hukum-dan-kriminal/1341395/polres-trenggalek-bongkar-kasus-kejahatan-siber
https://memontum.com/bobol-akun-market-place-dan-mobile-banking-seorang-pelaku-cyber-crime-diciduk-polres-trenggalek
Bukti Digital: History chat whatsapp pelaku dan korban, log panggilan, screenshot-screenshot transaksi, akun marketplace, bukti pembayaran pinjaman online.
UU ITE : Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 30 Ayat 1-3.
Karena pelaku melanggar hak korban dengan mengakses akun marketplace, perbankan yang bukan miliknya
2. Kebocoran Data
https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/60d58c9c4538a/kebocoran-data-bpjs-kesehatan-disebut-bikin-rugi-negara-rp-600-triliun
https://news.detik.com/berita/d-5606944/kasus-dugaan-kebocoran-data-polri-bakal-segera-sita-server-bpjs-kesehatan
Bukti Digital: Screenshot postingan penjualan data database BPJS yang tersebar, file demo database yang dapat didownload semua pengguna, server BPJS, profil pelaku pada raidforum.
UU ITE : Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 30 Ayat 2-3 , Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 32 Ayat 3.
Karena hacker membobol sistem keamanan yang dimana dia tidak memiliki hak untuk itu, dan menyebarkan/menjual informasi elektronik yang didapatkan dan seharusnya bersifat rahasia dalam suatu forum.
Komentar
Posting Komentar